MAKASSAR – Aset-aset Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar yang belum memiliki sertifikat hak milik (SHM) kini digugat pihak tertentu ke pengadilan, Kamis (06/01/2022).

Sebanyak 23 aset daerah milik pemerintah Kota Makassar Sulsel yang berpotensi bermasalah diantaranya tanah, sekolah sampai kantor dinas.

Baca Juga : Tindak Lanjut Eksekusi Lahan Aset Pemkot

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, pihaknya kini melakukan pendataan dan juga mencari tahu riwayat tanah dan akan mengusut serta memburu aset-aset Pemkot yang dikuasai oleh pihak ketiga dengan jalur hukum.

“Upaya yang dilakukan tentunya dengan upaya hukum. Selain itu, upaya lain yang dilakukan saat ini seperti pendataan dan juga mencari tahu riwayat tanah,” ungkapnya.

23 aset yang dikuasai pihak ketiga ini, lanjut Danny, telah dilaporkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia berharap aset-aset tersebut dapat kembali ke pemerintah Kota Makassar.

“Begitu juga, perjanjian-perjanjian yang merugikan pemerintah. Banyak perjanjian seperti perjanjian di Karebosi, gudang, dan lainnya. Kalau itu perjanjian merugikan, maka saya minta kemudian dilakukan audit hukum,” pungkasnya.

Berikut 23 aset yang dilaporkan bermasalah:

1. Tanah Rajawali, Jalan Rajawali dengan luas 2.880 m2

2. Tanah Perumahan Karyawan Manggala, Kecamatan Manggala, dengan luas 222.790 m2

3. Tanah Taman Pasar Cidu, Jalan Pasar Cidu, dengan luas 1151 m2

4. Tanah Taman Perum Griya Prima Tonasa, dengan luas 475 m2

5. Tanah Lapangan Komp BTN Minasa Upa, dengan luas 9.251 m2

6. Tanah Pusat Pergudangan Terminal Cargo Makassar, Jalan Ir Sutami, dengan luas 157.517 m2

7. Tanah Taman/Lapangan Karebosi, Jalan Sudirman, dengan luas 100.190 m2

8. Tanah TPI Paotere, Jalan Sabutung, dengan luas 350 m2

9. Tanah Taman Karunrung, Jalan Karunrung, dengan luas 1.235 m2

10. Tanah Kampung Nelayan Untia, Jalan Ir.Sutami, dengan luas 371.348 m2

11. Tanah Kerung-kerung (Eks THR), Jalan Kerung-kerung, dengan luas 63.206 m2

12. Tanah Perumahan Pattallassang Gowa, dengan luas 78.799 m2

13. Tanah Pulau Kayangan, dengan luas 6.446 m2

14. Tanah SD Negeri Paccerakkang, dengan luas 2.300 m2

15. Tanah SMPN 23 Tello Baru, Jalan Paccinang Raya, dengan luas 1.750 m2

16. Tanah SMPN 24, Jalan Baji Gau, dengan luas 8.122 m2

17. Tanah SD Inpres Mariso I,II,III, Jalan Nuri, dengan luas 920 m2

18. Tanah Kantor Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Makassar, Jalan Ap Pettarani, dengan luas 1.987 m2

19. Tanah Kantor Lurah Maricaya Baru, Jalan Mangosidi, dengan luas 216 m2

20. Tanah Kantor Kelurahan Tello Baru, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 500 m2

21. Kantor Kelurahan Pannampu, Jalan Indah Raya, dengan luas 152 m2

22. Tanah Taman Tello Baru, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 5.286 m2

23. Tanah Show Room, Jalan Urip Sumohardjo, dengan luas 400 m2.

Baca Juga : Penyerahan Sertifikat Aset Pemda Oleh Menteri ATR RI Ke Bupati Bulukumba

Pilihan Video