Selain itu, Firli menyebut Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) yang memberikan uang Rp 3 miliar melalui Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY).

Tidak sampai di situ, Firli juga mengatakan jika ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid yayasan milik keluarga Pepen yang diduga diberikan Direktur PT KBR dan PT HS, Suryadi (SY).

Ketua KPK juga menilai jika Pepen diduga menerima uang senilai Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit tersebut diduga diterima melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin (MB)

Alhasil, KPK menjerat total 9 orang tersangka dalam kasus ini:

Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.