Bentuk manfaat yang didapatkan adalah perawatan lengkap di rumah sakit yang secara umum meliputi pemeriksaan mendasar disertai perawatan intensif dan rawat inap, obat-obatan dan tindakan pembedahan, serta jasa pelayanan khusus medis dan dokter.

Selain dalam bentuk perawatan, ada juga santunan mulai dari cacat akibat kecelakaan, kematian, biaya pemakaman, dan uang duka.

Program terakhir yaitu Program Jaminan Kematian yang merupakan perlindungan berupa santunan untuk keluarga jika pegawai negeri sebagai peserta mengalami kematian, namun dalam hal ini kematian bukan akibat pekerjaan.

Baca Juga: Wabup Edy Manaf dan Pimpinan BAZNAS Bulukumba Kunjungi BAZNAS RI

Pengajuan klaim atas Program Jaminan Kematian ini hanya bisa dilakukan oleh ahli waris untuk mendapatkan beberapa manfaat santunan meninggal dunia yang diberikan sekaligus, uang duka, dan biaya pemakaman. Ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat asuransi pendidikan berupa beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pribadi.