Makassar, Rakyat News – Dinas Perhubungan Makassar mengintensifkan penertiban kendaraan roda empat dengan tindakan langsung (tilang), setelah menggembok roda mobil yang parkir di bahu jalan protokol.

“Di awal tahun ini, kami langsung bergerak dan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Makassar Muh Iqbal, di Makassar, Selasa, yang dilansir dair antara.com

Ia mengatakan beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian adalah jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Balaikota, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Sudirman maupun jalan-jalan lainnya.

Sedangkan untuk di kawasan bisnis seperti Jalan Pengayoman atau sekitar Mal Panakkukang yang laporannya hampir masuk baik melalui bagian pengaduan humas maupun Perusda Parkir, pihaknya juga terus menertibkan kendaraan tersebut.

Penertiban yang dilakukan yakni menggembok ban kendaraan roda empat yang mengambil bahu jalan, serta mengempiskan kendaraan roda dua yang parkir bukan pada tempatnya.

“Penertiban-penertiban hampir tiap hari kami lakukan dan khusus di Jalan Pengayoman ini, laporannya masuk tiap hari. Makanya, anggota sering melakukan tilang di sana,” katanya pula.

Selain melakukan penggembokan, Dishub Makassar juga melakukan sentuh hati kepada para juru parkir (jukir), agar mampu membantu mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang seharusnya.

“Para juru parkir juga kita beritahu dan sampaikan kalau mengatur kendaraan, agar tidak mengambil bahu jalan karena akan mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya lagi. (*)