BONE – Dalam sepekan Tim Res Narkoba Polres Bone menyergap empat pengedar dan bandar narkoba di Kabupaten Bone, di dua lokasi yang berbeda.

Baca Juga : Sat Lantas Polres Sidrap Tertibkan Pemilik Sepmor Berknalpot Brong

Menurut Kapolres Bone, AKBP Ardiansya, yang didampingi Kasat Narkoba Bone, Iptu Aswan menerangkan pada, Rabu (2/2/2022), Polres Bone mengamankan satu terduga pelaku atas nama IS , di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, dan setelah melakukan pengembangan, Tim Resmib bergerak ke Kabupaten Sidrap untuk menangkap seorang bandar pemasuk sabu yang berinisial, MI .

Penangkapan bandar sabu lainnya dilakukan pada Selasa (8/2/22), di Kelurahan Bukaka. Dua bandar dan pengedar antar kabupaten asal Jeneponto yakni, IB dan IC juga ikut diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba.

“Keempat pelaku bandar narkoba itu diringkus di dua lokasi yang berbeda dan dua diantaranya berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan bandar narkoba di Kecamatan Kahu dan menangkap bandar narkoba antar kabupaten di kabupaten Sidrap,” terangnya, Rabu (9/2/2022).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, total 75 gram sabu beserta alat hisapnya, beserta empat unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi dan kendaraan roda empat.

“Dengan ditangkapnya empat bandar narkoba ini membuktikan bahwa kasus narkoba Bone sudah sangat parah karena sudah mulai measuk dipelosok desa ” jelasnya .

Terakhir, Ia berharap peran serta masyarakat Bone dalam memberantas peredaran narkoba.

“Peran serta masyarakat Bone untuk jeli dan waspada akan bahaya narkoba dan bisa bekerja sama dan menginformasikan jika mengetahui adanya transaksi atau pemakai narkoba di Kabupaten Bone ini,” harapnya.

Keempat pelaku bandar narkoba tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga : Basli Ali Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Pasar Rakyat Bonea Benteng