Makassar, Rakyat News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja memutuskan Wakil Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara (VDB) tidak bersalah, atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam sebuah rekaman video, beberapa waktu lalu.

Bahkan, Bawaslu Tana Toraja lewat Sentra Gakkumdu menegaskan pelanggaran Pemilu yang sudah dilakukan VDB tersebut, tidak memiliki unsur pelanggaran terhadap Pemilu sebagaimana tindak pidana sesuai Pasal 493 junto pasal 280 ayat (2) dan pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017, sesuai dengan laporan masyarakat.

Ketua Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian, AKP Jon Pairunan dalam pernyataannya di beberapa media mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (VDB), sebagai pelanggar aturan pemilu, pihaknya tidak menemukan unsur kesalahan apapun.

Menurut Jon ini, penetapan putusan tidak bersalah dan penyelidikan dihentikan tersebut setelah melakukan sebuah pemeriksaan dan klarifikasi kepada terlapor.

Jon menuturkan terlapor saat kejadian sedang menghadiri undangan syukuran dan camat, lurah dan kepala lembang yang hadir tidak diundang secara resmi sehingga tidak memenuhi unsur. Ditambah lagi pada saat itu Victor yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja sedang cuti kampaye. Hal ini dibuktikan dengan surat cuti yang masuk ke Bawaslu dari pemkab.

Senada dengan itu koordinator Gakkumdu dari unsur Kejaksaan, Ringgi Sarungallo dalam kesempatan itu menambahkan bahwa sesuai pemeriksaan di Gakkumdu, pelapor tidak mengaku hanya mengambil audio visual dari facebook bukan merekam langsung. Sementara dalam aturan saksi pelapor itu adalah orang yang hadir langsung dan merekam kegiatan tersebut.

“Dan terkait rekaman yang beredar juga belum bisa dibuktikan keasliannya, karena hanya mengambil dari facebook, sementara dalam aturan harus yang asli dan orang yang mengambil langsung rekaman tersebut harus ada,” tutur Ringgi.

YouTube player