Luwu Timur, Rakyat News – Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak dan non pajak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penandatangan nota kesepahaman atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional dan Bank Sulselbar yang berlangsung di Ball Room Hotel Four Point Sheraton Makassar, Senin (09/04/2019).

Penandatangan MoU itu dilakukan Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler, dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Luwu Timur, Marthen Rante Tondok, dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Muh. Rahmat, yang disaksikan Pimpinan KPK, Basariah Panjaitan, Gubernur Sulawesi Selatan, HM. Nurdin Abdullah dan Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi.

Bupati Luwu Timur, HM. Thorig Husler mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah tepat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Oleh karena itu, ia berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan MoU ini agar penerimaan daerah bisa lebih optimal lagi.

Direktur Utama Bank Sulselbar, Muhammad Rahmat mengatakan, program optimalisasi penerimaan daerah ini sejalan dengan visi misi Bank Sulselbar sebagai mitra strategis Pemda dalam hal keuangan daerah dan pembangunan, serta memberikan nilai tambah kepada stakeholder sehingga peran Bank Sulselbar sebagai Bank umum juga sebagai mitra strategis Pemerintah siap mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Bentuk program yang kami lakukan untuk mendukung visi tersebut kami aktualkan dalam bentuk SPD online dan SPB dan SPG online,” katanya.

Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Dr. H. Dadang Suhendi, SH. MH. mengatakan, melalui penandatangan MoU ini, diharapkan agar persoalan layanan pertanahan sudah bisa diselesaikan dengan kerjasama seluruh Pemerintah daerah. Hal lainnya yang perlu di lakukan yakni pendataan dan inventarisasi aset-aset tanah Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk diamankan dan dilegalitaskan statusnya.

YouTube player