Makassar – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar memiliki 2 program prioritas, yakni Infrastruktur Pelayanan dan Kualitas Pengelolahan Kasus.

Baca Juga: Komisi III DPRD Jeneponto Kunker Ke UPTD Bank Sampah Induk Kota Makassar

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Muslimin mengatakan, bahwa untuk program prioritas Peningkatan Kualitas Pelayanan yakni, memperbaiki infrastruktur pelayanan dengan mempermudah akses layanan seperti memanfaatkan Media Sosial Whatsapp Center, Instagram dan Facebook serta Fun Online yang mengarah pada Dokumen-dokumen pendukung.

Jadi, kata dia, masyarakat yang mengalami kasus tidak harus datang ke Kantor karena sudah dapat menghubungi Whatsapp UPTD PPA Kota Makassar yang tertera di Instagram dan pihak UPTD PPA segera menangani kasus tersebut.

Lanjut Muslimin, mengenai Kualitas Internal Pendampingan dan Pengelolaan Kasus yang harus dibenahi seperti ketepatan waktu, ruang layanan agar masyarakat nyaman di layani serta pendampingan yang harus dimaksimalkan dengan baik. Kemudian penguatan kordinasi dari Lembaga lain yakni Kepolisian, Lapas, LBH, Pengadilan, Rumah Sakit dan Media yang mendukung sehingga menjadi integritas dalam menangani sebuah kasus.

“Kami ingin pelayanan dan akses bisa dimanfaatkan dengan baik,kemudian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kasus harus ada kordinasi dari lembaga lain, karena kami tidak bisa sendiri untuk menyelsaikan sebuah kasus, olehnya itu pelayanan dan pendampingan yang kami lakukan itu semua gratis” Kata Muslimin Kepada Wartawan rakyatdotnews, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, ia menambahkan jika program prioritas UPTD PPA Kota Makassar anggarannya dari APBD, serta didukung alokasi dana dari APBN.

“Kalau mengenai anggaran mungkin cukup, karena kalau kami berpatokan pada anggaran tidak ada cukupnya hanya saja kami memaksimalkan anggaran yang diberikan dari pemerintah untuk memberikan layanan terbaik pada masyarakat,” Ujar Muslimin.

Muslimin juga menambahkan hak sipil yang harus dibenahi karena banyak korban pengaduan kasus yang tidak lengkap administrasinya, jadi harus dilengkapi sesuai prosedur UPTD PPA.

Baca Juga: Miris! UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Sulsel Dinilai Tidak Diperhatikan

“Kami berharap tahun ini dan kedepannya kasus kekerasan dan diskriminasi pada perempuan dan anak tidak bertambah, kemudian pelayanan tehadap kasus dapat mudah dilayani dengan baik,” Harap Muslimin.