Kalau terjadi sengketa hasil Pemilu kata Yusril, maka MK sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat di bidang hukum sebagaimana diatur oleh UUD 45 yang berwenang untuk memutuskannya.

‘Tidak ada pihak manapun, termasuk Paslon Capres-Cawapres beserta rakyat yang menjadi pendukungnya yang dapat memutuskan sengketa itu kecuali MK,” tegasnya.

“Putusan MK yang diktumnya memutuskan siapa yang memperoleh suara terbanyak dalam hasil Pilpres yang disengketakan, nantinya wajib ditindaklanjuti oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu. KPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang berwenang membuat Surat Keputusan tentang pasangan mana yang menjadi Pemenang Pilpres. SK KPU itulah yang pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti akan menjadi dasar bagi MPR untuk melantik dan mengambil sumpah Presiden RI Periode 2019-2024,” lanjutnya.

Ia meminta agar MK bersidang secara fair, jujur dan adil, silahkan rakyat mengawasi jalannya persidangan.

“Bambang Widjajanto adalah seorang advokat yang berilmu dan berintegritas. Kita beri kesempatan seluas-luasnya kepada beliau dan tim untuk mengemukan argumentasi hukum, menghadirkan alat bukti yang sah, saksi-saksi dan ahli ke persidangan untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres yang menyebabkan kekalahan Pasangan 02. Kewajiban untuk membuktikan dugaan itu ada pada beliau selaku Pemohon dalam sengketa,” pangkasnya.

Pihak kami selaku Kuasa Hukum Pasangan 01 menjamin bahwa kami akan bersikap fair, jujur, adil dan kesatria dalam persidangan ini. Tidak akan ada “lobby-lobby” dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini.

“Silahkan semua pihak melakukan pengawasan. Ini semua berkaitan dengan reputasi dan nama baik serta kehormatan kami sebagai advokat profesional dan juga sebagai penegak hukum sebagaimana disebutkan dalam UU Advokat,” katanya.

Pihak yang menang dalam perkara harus diberi kesempatan untuk memimpin bangsa dan negara kita lima tahun ke depan. Rekonsiliasi elit dan masyarakat pendung salah satu kubu harus segera terjadi. Selanjutnya kita bekerja keras membangun bangsa dan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan pembentukan negara kita sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. (*)