Makassar, Rakyat News – Dua gugatan caleg DPR RI Golkar Sulsel II yang di ajukan oleh Hj. Rismayani dan Muhammad Yasir tidak mendapat Persetujuan atau tidak restui oleh DPP Partai Golkar melalui Mahkama Partai Golkar melalui sidang Mahkama Partai beberapa Hari Lalu

Hj. Rismayani Caleg DPR RI dapil Sulsel II nomor Urut 6 dan Muhammad Yasir Nomor urut 5 yang berniat mengajukan Gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya kandas setelah Mahkama Partai Golkar menolak permohonan kedua caleg tersebut

Muhammad Risman Paaigai, Jubir Partai Golkar sulsel memyampaikan hal tersebut kepada publik sulsel melalui awak media serta berharap kepada semua Kader Partai Golkar untuk kembali bersatu dan membesarkan Partai, serta menjaga silaturahmi dan mengurangi stetmen yang bisa meningkatkan tensi politik di internal Partai Golkar.

Ini semua adalah proses politik di internal partai, inilah kehebatan partai Golkar memiliki dinamika politik yang tinggi tetapi tetap taat azas dan kebersamaan, hilangkan kecurigaan,jauhkan perbedaan dan hindari kalimat kalimat yang tidak produktif, Tegas MRP

Juru Bicara Golkar Sulsel, M Risman Pasigai (MRP), di Jakarta Minggu (27/5/2019), mengatakan, gugatan sesama caleg ke MK merupakan hak konstitusional setiap Caleg yang tetap di kontrol oleh Kekuasaan Partai Politik,

“Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK begitupun sebaliknya bisa menolak untuk tidak memberikan Rekomendasi ke MK, inilah dinamika politik Hukum partai Golkar, semua pihak harus memerima dengan baik, dengan demikian clier tidak ada Gugatan caleg DPR RI dapil II dari Partai Golkar, Ujar Risman

Untuk itu, kata MRP Golkar berharap agar adanya proses gugatan dan tidak adanya Gugatan ke MK oleh sesama caleg hendaknya menjadi pembelajaran politik bahwa Golkar memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.

YouTube player