MAKASSAR – Untuk menghambat laju persebaran Covid-19 yang melonjak kembali di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1. Serta Pengoptimalan Posko Pengendalian Virus Corona Tingkat Desa dan Kelurahan.

Baca Juga : Pencegahan Stunting, Program Prioritas Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Makassar

Mendagri, Tito Karnavian menerangkan bahwa kebijakan ersebut berlaku pada tanggal 15 hingga 28 Februari 2022.

Cegah Laju Penybaran Covid-19, Mendagri Keluarkan Kebijakan Baru
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022,”  tegasnya, Senin (14/2/2022).

Adapun Inmendagri yang menginstruksi gubernur dan bupati serta wali kota tersebut untuk menerapkan di daerah masing-masing sesuai kriteria yang ditetapkan.

Penetapan level wilayah berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan juga pembatasan sosial dalam upaya mencegah laju penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Baca Juga : Cegah Omicron, Dinkes Makassar Perketat Prokes dan Vaksinasi