JAKARTA – Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, BNPB dan BPBD harus diperkuat untuk hadapi persoalan bencana di Indonesia karena penanganan bencana harus dilakukan mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi secara komprehensif, Jum’at (18/02/2022).

Baca Juga: 4 Alasan BNPT, 198 Pesantren Terafiliasi Jaringan Teroris

Berikut 3 alasan DPR hentikan sementara Pembahasan UU Penanggulangan Bencana :

1. DPR tak sepakat kelembagaan BNPB

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyebut pembahasan Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana dihentikan sementara karena ketidak sepakatan DPR terkait kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Baca Juga : BNPB Salurkan DTH Sebesar Rp500 Ribu untuk Korban Banjir
2. Menunggu kesepakatan pemerintah terkait fungsi lembaga

Penanganan bencana tidak bisa dilakukan secara ad hoc. Oleh karena itu, DPR pilih hentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana hingga ada kesepakatan pemerintah terkait fungsi kelembagaan.

Pilihan Video