MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Sulsel), Harun Sulianto, menegaskan bahwa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly telah mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun hak cipta, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Audit BPK RI, Kakanwil Harap Kemenag Sulsel Berkontribusi WTP

Langkah ini merupakan upaya dalam mendorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Juga untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Untuk mendukung hal tersebut, telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) oleh Ditjen Kekayaan Intelektual. Tujuannya yakni mempercepat proses persetujuan hak cipta yang hanya dalam hitungan menit.

“Kami sudah sosialisasikan aplikasi POPHC ini kepada sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi, Sekolah, dan Pemda di Sulsel, harapannya untuk segera mencatatkankan setiap ciptaannya ” harap kakanwil Harun

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto mengatakan jika Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruang lingkup objek dilindungi mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Ciptaan yang dapat dilindungi adalah buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan.

Juga semua hasil karya tulis lain seperti Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Termasuk juga Lagu atau musik dengan atau tanpa teks, Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; juga ada Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

Hak Cipta juga menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Untuk itu diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait sehingga perekonomian negara dapat lebih optimal.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan tahun 2021 ada sejumlah 2.754 Permohonan Hak Cipta dari Sulsel. Naik sebesar 57% dibanding tahun 2020 yang hanya 1.750 Permohonan.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Apresiasi Kegiatan PHBS untuk WBP Lapas Makassar

Sementara sumbangsih PNBP Hak Cipta dari Sulawesi Selatan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp. 856 juta rupiah, naik sebesar 51% dibanding tahun 2020 yang hanya Rp. 568 juta rupiah.