JAKARTA – Pemerintah akan melakukan lelang enam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada, Selasa (22/2/2022).

Utang Negara Rp2 Triliun, PT Lapindo Baru Bayar Rp5 Miliar

Menurut keterangan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seri SBSN yang dilelang adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Hal itu dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2022.

Lelang tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 tentang Tata Cara Pengajuan Penawaran Pembelian dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

Target indikatif dari pelelangan ini yaitu senilai Rp.11 T, dengan seri lelang SBSN yang akan dimulai pada 22 Februari 2022. Untuk tanggal setelmennya sendiri akan jatuh pada 24 Februari 2022. Adapun rinciannya yaitu SPN-S 09082022 dengan imbalan diskonto yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2022. Lalu, PBS031 dengan imbalan 4 persen yang jatuh tempo pada 15 Juli 2022.

Berikutnya, seri PBS032 dengan imbal hasil 4,875 persen yang jatuh tempo pada 15 Juli 2026. Kemudian, PBS030 yang menawarkan imbalan 5,875 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028. Terakhir, PBS029 dengan imbal hasil 6,37 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034. Terakhir, PBS033 dengan imbal 6,75 persen dan jatuh tempo pada 15 Juni 2047.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lelang akan dimulai dan diumumkan hari ini juga.

“Lelang dibuka Selasa, 22 Februari 2022 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama,” ucapnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Peserta lelang terdiri dari dealer utama, lembaga penjamin simpanan, dan Bank Indonesia. Adapun dealer utama antara lain PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT. Bank Permata, Tbk, PT. Bank Panin, Tbk, PT. Bank HSBC Indonesia, PT. Bank OCBC NISP, Tbk, Standard Chartered Bank, PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia, Tbk, Deutsche Bank AG, PT. BRI Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT. Bahana Sekuritas, dan PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

Pemenang lelang dengan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang yang diutarakan dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Baca Juga : 61 Ton Minyak Goreng Curah Ditimbun di Makassar