JAKARTA – Brigadir Jenderal, Junior Tumilaar, kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, karena telah membantu warga melawan penggusuran sepihak dari Sentul City, dan diduga membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer, Rabu (23/02/2022).

KSAD Jenderal TNI, Dudung Abdurachman, mengatakan penahanan itu dilakukan lantaran Tumilaar bergerak diluar perintah dan kewenangannya.

Baca Juga: Moeldoko: Pembangunan IKN Dipersembahkan Untuk Bangsa

“Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan,” kata Dudung dilansir dari CNN Indonesia.

Disisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen Chandra W. Sukotjo, mengkonfirmasi bahwa Tumilaar ditahan karena diduga tidak taat kepada perintah dinas sesuai Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.

Chandra mengatakan, bahwa Tumilaar dititip oleh Odmilti II Jakarta Pusat pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad, Cimanggis, Depok.

“Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum,” tuturnya.

Ketua RT02/RW11, Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar, sangat menyayangkan penahanan terhadap Brigjen tersebut, karena ia beranggapan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata hanya ingin membantu warga dalam kasus penggusuran.

“Kabar (penahanan) itu sudah beredar di masyarakat. Jelas kami menyayangkan penahanan itu,” ucapnya.

Tambahnya, ia juga mengatakan bahwa Tumilaar hanya ingin membantu karena tak ada orang lain yang ingin melakukan pembelaan terkait penggusuran itu.

“Karena memang cuma membantu. Soalnya siapa lagi yang bisa membantu kami,” tambahnya.

Hazrul juga mengatakan, bahwa Tumilaar sempat beberapa kali menemui warga Desa Bojong Koneng, dan dihadiri pihak Kecamatan Babakan Madang dan Desa Bojong Koneng.