LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Review LPPD Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2021 di Kota Makassar, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Bupati Indah Buka Kegiatan Baitul Arqam Dasar se-Luwu Utara

Dalam arahannya, Indah menyampaikan pelatihan yang diadakan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap awal tahun sebagai bentuk komitmen keseriusan dalam rangka penyusunan LPPD tiap tahun diberikan penilaian oleh pemerintah melalui Kemendagri yang tiap tahun juga mengalami penyesuaian.

Indah berharap, bahwa kegiatan ini kedepannya dapat diikuti dengan baik oleh para peserta.

“Jadi saya berharap kegiatan yang kita ikuti ini betul-betul dapat diikuti sampai tuntas,” harapnya.

Selain itu, Indah juga menekankan pentingnya atensi, kepedulian, dan perhatian dari para pimpinan di unit kerja masing-masing. Sebab jika tidak ada atensi dari pimpinan tersebut, maka target-target yang ditetapkan mungkin dapat dipenuhi, namun tidak seperti yang diharapkan.

“Bukan hanya sekedar mengugurkan kewajiban dan tujuan untuk mendapatkan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak sesuai seperti yang kita harapkan karena LPPD ini sebenarnya laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan didaerah atau ini adalah evaluasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh masing-masing unit kerja pemerintah daerah,” jelas Indah.

Bupati dua periode ini mengungkapkan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah itu diikuti dengan evidence atau data dukung dalam bentuk pelaporan kegiatan. Indah juga menjelaskan jika telah melakukan apa yang nanti ada pada laporan hasil pelaksanaan kegiatan dan evaluasi hasil kegiatan.

Olehnya, Indah mengintruksikan kepada para penanggungjawab di unit kerja untuk memberikan atensi jangan sampai tugas pokok kita tidak selesai. Sehingga harapan Indah, dapat betul-betul aktif dalam penyusunan dan pengisian IKK atau indikator kinerja kunci dan juga penyusunan LKPD sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memenuhi sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan, juga memastikan LPPD yang kita susun betul-betul LPPD yang apa adanya yang menggambarkan kinerja kita yang sesungguhnya sesuai data dukung atau evidence.