Surat Antigen dan PCR Illegal Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG – Kapolresta Bandara Soetta membongkar kasus pemalsuan surat antigen dan PCR yang telah berjalan 5 bulan terakhir di Terminal 3, Rabu (23/02/2022)
Baca Juga: Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Bisnis PCR Palsu
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol, Sigit Sany Setiyono mengatakan bahwa dari 4 tersangka yang ditetapkan berinisial MSF, S, HF, dan AR, dan 1 diantaranya merupakan petugas klinik yang terlibat dalam kasus itu. Ia memiliki akses ke aplikasi Peduli Lindungi untuk melancarkan aksi itu.
“Ada oknum dari salah satu klinik di sekitar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam aktivitas ini. Yang pasti yang bersangkutan punya akses kepada PeduliLindungi,” ujarnya, dilansir dari SINDONEWS.COM.
Baca Juga: Imigrasi Deportasi Dua WNA Pemalsu Surat PCR
AR merupakan Warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang melakukan peretasan terhadap aplikasi Peduli Lindungi untuk mencetak hasil negatif Covid-19 penumpang.
“3 orang tersangka lainnya merupakan pegawai Bandara dan semua pelaku kini di jatuhi Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan dokumen dengan ancaman 4 atau 6 tahun penjara,” katanya.
Lanjut ia mengatakan 300 surat antigen palsu seharga 200-300 ribu telah dibuat tersangka dalam waktu 5 bulan dan keuntungan yang sudah diraih si pelaku ialah Rp.60 Juta lebih. Kini tersangka ditahan Polresta Bandara-Soekarno Hatta dan akan diproses sesuai aturan pidana.
“Keempat orang tersangka ditahan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya akan kita proses sesuai protokol pidana,” paparnya.
Pilihan Video