KOTA BATU – Setelah maraknya praktik mafia tanah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu membentuk tim pemberantasan mafia tanah.

Pembentukan tim pemberantasan mafia tanah ini guna mengantisipasi adanya praktik mafia tanah di Kota Batu.

Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengatakan, praktik mafia tanah ini terindikasi merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perpajakan, dan/atau tindak pidana umum dan dapat dilakukan secara terorganisasi, transnasional, dan/atau diskualifikasi sebagai kejahatan korporasi.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti
Baca Juga : Lahan Suman bin Bidu, Saksi : Benar-Benar Gila dan Seksi

“Karena itu dengan hadirnya tim ini akan mulai mengoptimalkan pemberantasan mafia tanah dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan objektivitas terhadap praktik mafia tanah di Kota Batu,” ucap Supriyanto.

Sesuai dengan surat keterangan Kejaksaan Negeri Kota Batu telah membentuk tim pemberantasan pada 17 Januari 2022 lalu.

Masyarakat dapat melakukan pelaporan lewat hotline pengaduan yang disiapkan, yakni melalui nomor 0823 3110 8727 atau dapat langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Menurutnya, korban dari mafia tanah bisa terjadi kepada setiap orang. Mulai dari masyarakat hingga pejabat.

Sekedar diketahui, Kejari Kota Batu saat ini tengah memproses hukum perkara pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu yang melibatkan pejabat ASN Pemkot Batu yang prosesnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Baca Juga : Sidang Ahli Waris Suman Bin Bidu Kembali Ditunda, Ini Sebabnya
Baca Juga : Gunakan Surat Palsu Gugat Hamrawati, Baso Matutu Terpidana

Pilihan Video