JAKARTA – Status tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), tidak dilanjutkan. Akan tetapi, Menurut Menko Polhukam Prof. Mahfud MD dalam akun twitternya menuliskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu akan tetap dipastikan lanjut proses hukumnya, Minggu(27/02/2022).

Baca juga: 13 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit Batua Resmi Ditahan

Lanjut Mahfud berharap agar masyarakat tidak takut melaporkan dugaan korupsi ke aparat penegak hukum, pihaknya kini tengah menunggu formula yuridis dari Kepolisian dan Kejaksaan.

“Pokoknya jangan takut melaporkan korupsi ,Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain, kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian,” ujarnya.

Foto: Tangkapan Layar.

Sebelumnya, Mahfud Md menjelaskan pihaknya akan menghentikan status tersangka Nurhayati. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangkanya.

“Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan, tinggal formula yuridisnya,” ungkapnya.

Terkait kasusnya atau kejadian Nurhayati, Mahfud mengatakan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam. Sebab, pihaknya bersama polisi dan jaksa telah membahas kasus tersebut.

“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam sebab, kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya.

Ironinya, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Foto: Tangkapan Layar.

Penetapan tersangka Nurhayati itu bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar. Nurhayati saat itu menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota diketahui menangani dugaan kasus ini. Berkas penyidikan kasus ini pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Namun, pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu. Hasil ekspose antara kejaksaan dan polisi itu menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Kemudian, setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka.

Baca Juga : Perkara Nurhayati, Jaksa Agung Minta Penyidik Limpahkan ke Kejaksaan

Pilihan Video