JAKARTA – Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri membidik tiga (3) afiliator Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, satu diantaranya adalah Doni Salmanan (DS).

“DS (Doni Salmanan) e. Korban melapor ke sana, jadi Cyber. Sama saja, tentu,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (01/3).

Terkait dua orang lainnya, Whisnu belum menyampaikan hal tersebut.

Baca Juga : Indra Kenz Tersangka Kasus Investasi Bodong, Berikut 6 Koleksi Mobil Mewah

“Ya mungkin kita ada dua lagi, dari keterangan saksi-saksi ya. Saya sedang periksa,” imbuhnya.

Ia, lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus dan meminta keterangan dari saksi.

“Saya juga ada perbaikan untuk beberapa tersangka dalam hubungan itu, tapi sampai sekarang masih kita selidiki saksi-saksinya. Ya, mungkin ada dua lagi, dari laporan saksi, ya,” kata Whisnu.

Kabag Humas Polri Inspektur Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, polisi berencana mengusut Doni Salmanan pekan depan.

“Informasinya minggu depan sudah ada,” katanya dikutip dari news.detik.com, Sabtu (05/03/2022).

Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Cyber ​​Crime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Bahkan polisi menahan Indra Kenz terkait peranannya yang diduga sebagai afiliator binary option.

Bareskrim kemudian mengembangkan kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi memblokir empat rekening Indra Kenz.

Baca Juga : Akui Binomo Ilegal, Indra Kenz Minta Maaf

Pilihan Video