Kartini mengatakan, jika pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir ini ditetapkan, maka pemerintah kota sudah memiliki payung hukum untuk menata perparkiran di Kota Makassar.

“Pemerintah kota akan memiliki payung hukum dalam melaksanakan sistem penyelenggaraan perparkiran di kota Makassar yang sesuai dengan perkembangan perparkiran kita dalam rangka pemerataan peningkatan kualitas perparkiran di kota Makassar,” katanya.

Juru bicara fraksi Nasdem, Ari Ashari Ilham mengatakan, perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda diharapkan kedepannya menjadi perusahaan profesional yang transparan, yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi perekonomian ekonomi.

“Dengan perubahan hukum jadi perumda maka pelaksanaan kegiatan usaha harus juga didasarkan pada prinsip good corporate governance yang transparan dan dapat berkontribusi untuk pembangunan perekonomian daerah,” terang Ari Ashari.