Makassar, Rakyat News – Jurnalis menjadi korban kekerasan dan intimidasi oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel. Selasa 24/9/19

Ke-3 jurnalis yang menjadi korban penganiayaan oleh aparat kepolisian adalah, Muhammad Darwi Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Mereka mendapat perlakuan fisik dari kepolisian saat menjalankan kerja jurnalistik, sejumlah wartawan yang berada di lokasi tersebut mencoba melerai, namun oknum polisi tetap melakukan aksi anarkis.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum kepolisian mendapat kecaman dari Dewan Pengurus Wilayah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel

Ketua JOIN Sulsel Arry AS, S. Ikom, SH, MH mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan

Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya ketiga Jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card

Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

YouTube player