JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) untuk masa jabatan 2022-2024 bersama dengan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya. Namun yang menjadi pertanyaan sejumlah orang, berapa jumlah gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN ?

Dilansir dari detikcom, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa Kepala Otorita IKN tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan kementrian atau menteri.

Baca Juga: Jokowi Nilai Pembangunan IKN Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian.” kata Achmad dikutip dari detikcom, Minggu (20/2/2022).

Alhasil, melalui pernyataan Achmad Baidowi tersebut dapat dikatakan jika besaran gaji yang diterima oleh Bambang Susantono memiliki jumlah yang kurang lebih sama dengan gaji yang didapatkan oleh menteri.

Perlu diketahui, jika besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 68 Tahun 2001, yang dimana para menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Selain itu, para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 di setiap bulannya. Alhasil apabila ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima para menteri menjadi sebesar Rp 18.648.000 tiap bulan.

Nominal di atas belum termasuk dengan dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Ada pula dana taktis bagi para menteri yang menurut sejumlah mantan pejabat dapat mencapai Rp 100-150 juta.

Baca Juga: Terima Plt Bupati PPU, Andi Sudirman Bahas Rencana Kerjasama Supporting Logistik IKN

Tidak hanya itu, para menteri negara juga mendapatkan sejumlah fasilitas khusus seperti rumah dinas, kendaraan dinas serta jaminan kesehatan.