Antara lain:
1. Kanwil BPN pernah melakukan rislak kantor BPN yang di Cendrawasih dengan orang lain, bukan ahli waris di objek tersebut.
2. Dengan BPN Kota menerbitkan sertifikat atas nama orang lain terhadap objek ahli waris Suman Bin Bidu.
3. BPN Kota menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas objek tersebut tanpa memiliki dasar kepemilikan.

Menurut Kuasa Hukum, wajar kehadiran oknum tersebut dipertanyakan oleh ahli waris Suman Bin Bidu. Harapannya kuasa hukum mempertanyakan atas dasar apa dalam arti pribadi atau institusi.

Kuasa hukum akan menyurati terkait hal ini Kementerian ATR/BPN, BPN Wilayah Provinsi Sulsel, serta BPN Kota Makassar.

Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah Hamrawati, 3 Hakim Hilangkan 12 Alat Bukti

Pilihan Video