MAKASSAR – Seorang anggota polisi yang bekerja di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP M terungkap telah memperkosa seorang gadis remaja sebanyak 12 kali.

Baca Juga : Oknum BPN Datangi Lahan Seksi Suman Bin Bidu, Ahli Waris Curiga!

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut awalnya diminta membacakan tuntutan terhadap AKBP M.  Kombes Agoeng kemudian melaporkan hasil BAP seorang korban yang mengaku telah diperkosa sebanyak 12 kali.

“Pada Bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, M melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),” tuturnya.

Agoeng mengatakan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP M memperkosa korban sebanyak tiga kali.

“Oktober 2021 sebanyak tiga kali, selanjutnya, pada November 2021 sebanyak 2 kali, Desember 2021 sebanyak 2 kali,” katanya.

“Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanya 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WITA,” lanjutnya, dilansir detik.com.

Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP M sering memberikan uang saat Ia diperkosa.

“Setiap berhubungan badan layaknya suami istri memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa AKBP M diberikan sanksi pemecatan tidak terhormat (PTDH) dalam sidang etik hari ini.  AKBP Mustari divonis melanggar Pasal 7 Ayat 1 UU Polri 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, AKBP Mustari telah mengajukan banding  Dia kemudian diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.

Baca Juga : Viral! Video Oknum Anggota DPRD Lakukan VCS Beredar