JAKARTA – Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini memastikan penggantian logo halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak berlaku cepat. Untuk meningkatkan kualitas layanannya. Sebaliknya, penggantinya memicu kemarahan dan kritik publik.

Label halal baru yang dibuat oleh BPJPH Kementerian Agama sangat menentang upaya membangun kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kualitas validasi produk halal bagi masyarakat, khususnya konsumen muslim di Indonesia, kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Senin, (14/32022).

Baca Juga : 4 Kritikan PKS Terkait BPJS Jadi Syarat Jual-Beli Tanah

Dengan kata lain, BPJPH yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah memulai kiprahnya dengan membangun kepercayaan masyarakat. Salah satunya adalah integrasi sistem JPH dengan mesin.

“JPH baru ini sederhana, mudah, dan tidak memberatkan bagi para pemilik usaha UMKM. Sekaligus menegaskan kepercayaan masyarakat bahwa sertifikat tersebut dapat dipercaya dan dipercaya karena fatwa halal masih menjadi situs Majelis Ahli Ulama Indonesia,” kata Jazuli.

Mengganti logo halal, kualitas Jazuli, bukanlah isu utama BPJPH saat ini. Selain itu, tanda baru ini tidak lebih baik dan lebih jelas dari yang lama, yang dapat menyebabkan kebingungan di antara para imigran.

“Semangat UU JPH yang melahirkan BPJPH adalah pelayanan publik untuk verifikasi produk halal lebih baik, lebih efisien, dan lebih efisien. Sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman untuk membeli produk konsumen,” kata Jazuli.

Diketahui, BPJPH Kemenag telah membuat surat halal yang berlaku secara nasional berupa gunungan dalam perjalanan. Seperti dikutip dalam siaran pers departemen yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/3/2022), keputusan surat halal yang berlaku secara nasional dapat ditemukan dalam Surat Perintah Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Keputusan Label Halal. berlaku mulai 1 Maret 2022.