Makassar, Rakyat News – Tempat Hiburan Malam (THM) Mabua Cafe yang berada di Jalan Nusantara “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dimana, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara jam operasi Mabua Cafe dibuka hingga jam 04.00 Wita.

Saat ditanya mengenai jam tutup, Anto salah satu pengunjung mengatakan bersama koleganya duduk sambil mendengarkan Dj di Mabua sampai jam 4 pagi.

“Iya kita disini mendengarkan Dj sampai jam 4 pagi,” kata Anto kepada wartawan rakyat.news, Jum’at (10/11/2019).

Hal senada disampaikan salah satu pekerja Mabua Cafe yang enggang disebut namanya membenarkan bahwa jam operasi cafe sampai 4 pagi

“Sampai jam 4 disini tutup,” singkatnya.

Diketahui ada beberapa THM di Kota Makassar yang melanggar perda Kota Makassar terakait jam operasi.

 

Penulis : Sabri

Editor  : Pijar Barutji