Makassar, Rakyat News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar akan menindak Tempat Hiburan Malam (THM) Mabua Caffe yang melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar.

Mabua Cafe yang berada di Jalan Nusantara “Nakal” dianggap bertentangan (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan.

Dimana, Pasal 33 ayat 2 menyebut waktu tutup jam operasi untuk usaha Rumah Bernyanyi, Karaoke, Klub Malam, Diskotik paling lambat jam 02.00 wita. Sementara jam operasi Mabua Cafe dibuka hingga jam 04.00 Wita.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud menegaskan akan menindak semua THM yang melanggar perda termasuk pelanggaran jam operasi dan akan melibatkan Tim Penegak Hukum Perda (TPHP).

“kita akan tindak tegas THM yang melanggar isin operasinya dan akan melibatkan tim TPHP,” kata Iman Hud saat kepada wartawan rakyat.news, Jumat (10/11/2019).

Sementara itu, Anto salah satu pengunjung mengatakan bersama koleganya duduk sambil mendengarkan Dj di Mabua sampai jam 4 pagi

“iya kita disini mendengarkan Dj sampai jam 4 pagi,” katanya.

 

Penulis  : Sabri

Editor   : Arif Tanjung