JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran Partai Politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Jadwal tersebut dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

“(Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024) tanggal 1-7 Agustus 2022 dalam rencana tahapan dan jadwal kita di PKPU,” kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam uji publik PKPU yang dilakukan secara virtual, Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga : Terkait Pemilu 2024, Mahfud MD: Sedang Disiapkan Pemerintah

Ilham berharap penyusunan PKPU berjalan lancar sehingga bisa segera dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR dan Pemerintah.

Ilham menyampaikan draf PKPU akan dikirimkan ke DPR hari ini. Sehingga, DPR bisa melakukan penjadwalan rapat bersama.

“(Berharap) akan dibahas pada periode kita,” ungkap dia.

Setelah dikonsultasikan dan disepakati, draf PKPU bakal diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, aturan teknis pelaksanaan tahap awal Pemilu 2024 bisa diundangkan.

“Ini jadi acuan dalam rencana anggaran da tahapan-tahapan lainnya,” ujar Ilham.

Baca Juga : Partai Ummat Optimis Hadapi Pemilu 2024

Pilihan Video