Lebih lanjut dikatakan, tentu sangat disayangkan jika pemerintah pusat sudah memberi anggaran. Namun, Pemerintah Daerah tidak dapat melaksanakan sehingga anggaran tersebut harus kembali ke pusat.

“Jangan sampai ini terulang, anggaran itu kembali ke pusat karena tidak mampu melaksanakannya,” imbuhnnya.

Senada disampaikan Bupati, Kepala KPPN, Poerfika Agus Bachtiar mengatakan, sesungguhnya anggaran DAK itu turun ke daerah atas usulan dari pemerintah daerah, sehingga ia heran jika dana DAK tersebut tidak dapat dilaksanakan dengan alasan menunggu Juknis.

“Kan dana DAK itu atas usul OPD, sehingga seharusnya seluruh rencana tersebut sudah siap dilaksanakan jika dananya sudah tersedia,” katanya.

Untuk diketahui, anggaran DAK tahun 2022 yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebesar Rp.349 milyar, baik fisik maupun non fisik. OPD yang memiliki DAK dengan nilai besar seperti Dinas PUTR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Buka Forum Gabungan OPD, Ini Kata Kadis PUPR Muh Arifin Nur