Gowa, Rakyat News – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa resmi mengeluarkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor, Jum’at (1/11/2019)

Diberlakukannya Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar di Gowa berawal pada peringatan hari Bhayangkara ke 64 beberapa waktu lalu.

SIM yang dilengkapi chip memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti mampu merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik bahkan data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna dapat tercatat dalam server yang ada.

“SIM merupakan bentuk legitimasi bagi pengemudi, saya berharap warga masyarakat yang belum memiliki SIM (Smart SIM) untuk dapat mengurusnya dan mengikuti proses yang telah ditentukan,” ungkap Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Hasrawati.