Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Maros, Frans Johan yang dihubungi mengatakan akan memerintahkan anggotanya dan mengecek langsung adanya pelanggaran yang dilakukan H. Hasan dan H. Pacong. ” Kalau ditemukan ada pelanggaran akan diproses hukum. Kami akan laporkan ke polisi,” ujar Frans.

Sementara itu, H. Hasan yang dihubungi berdalil bahwa pihak pemerintah setempat tidak melarang.

“Pemerintah setempat Desa Samanggi tidak melarang. Bahkan kami disuruh agar kotoran sapi itu disiram saja air masuk ke sungai,” kata H. Hasan meniru ucapan salah seorang tokoh masyarakat.

Penulis : Anto

Editor : Syahrul