Makassar, Rakyat News – Peristiwa naas di Kampus Universtas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang menewaskan Andi Fredi yang terjadi pada hari Selasa (12/11), akhirnya terkuak, Jum’at (15/11/19).

Pertikaian antar kelompok diakui sebagai pangkal persoalan. Buntutnya, aksi koboi pun terjadi. Pelakunya segerombolan mahasiswa bertopeng yang mengeroyok Andi Fredi di sebuah warkop sekitar kampus tersebut. Mahasiswa Hukum UMI itu akhirnya meregang nyawa di RS Ibnu Sina.

Aksi para intelektual muda ini direspon Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulsel, Brigjen Pol Adnas. Menurutnya, dalam kasus ini tiga orang telah resmi dijadikan tersangka. Seorang di antaranya adalah eksekutor, alias pelaku penusukan, sementara dua lainnya ikut melakukan penganiayaan berat dengan memukulkan balok kayu pada korban.

“Dari 12 saksi yang sudah kita periksa, kita tetapkan sementara ada tiga tersangka. Salah satunya yang melakukan penusukan yaitu inisial Y (20). Lalu I (20) dan S (20) ikut menyerang dengan membawa balok dan ikut memukul. Semuanya mahasiswa UMI,” ujarnya.

Kendati polisi enggan berterus terang, namun peristiwa ini ditanggapi Wakil Rektor III UMI Makassar, Prof Laode Husain dengan melakukan rapat senat.

“Berdasarkan rapat senat kemarin, semua yang terlibat dalam kejadian akan disanksi,” ungkap Kepala Kehumasan UMI, Nurjannah saat dikonfirmasi seluler.

Menariknya, apa yang tidak disebutkan Polisi terkuak. Salah satunya adalah poin ke tiga hasil rapat senat tersebut, dimana di situ secara jelas disinggung indikasi keterlibatan alumni, hingga pembekuan UKM Mapala UMI.

Berikut Hasil Rapat Senat UMI:

1. Kepada Mahasiswa pelaku/terlibat/turut serta dan atau bersama-sama melakukan Penganiayaan yang menyebabkan adanya Korban Jiwa pada tgl 12 November 2019 akan dikembalikan kepada Orang Tua alias di Pecat sebagai mahasiswa UMI. Berapapun jumlahnya yang di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian