MakassarRakyat News – Satnarkoba polres gowa, melakukan opersi pekat dengan sasaran miras di kecamatan bajeng gowa, senin (25/11/19).

Opersi ini di pimpin langsung oleh Kanit Narkoba Ipda Ichsan SH, dan berhasil menyita minuman keras kurang lebih 100 botol minuman dengan berbagai merk.

Saat mendatangi toko pedagang miras yang di sinyalir tidak memiliki ijin penjualan miras dan juga ada beberapa pedagang yang memiliki ijin golongan A, namun ketika di temukan minuman golongan B, maka langaung melakukan penyitaan yang untuk selanjutnya akan di proses dan akan di laporkan sebagai hasil opersi pekat yang di lakukan oleh polres gowa.

Saat di konfirmasi Ipda Ichasn SH menyampaikan kepada awak media bahwa,
“Dalam operasi ini tim narkoba polres gowa berhasil menahan satu orang pedagang yang tidak memiliki ijin penjualan minuman keras,”

Lanjut Ipda Ichsan “Opersi ini di laksanakan pada tiga titik, di mana pada dua memiliki ijin A dan satu titik tidak memiliki ijin, sedangkan ijin penjualan golongan A yang di maksud adalah minuman dengan kadar alkohol 0,hingga 5 persen,” tambahnya

Saat tim mengadakan penggeledahan tidak di temukan adanya upaya penolakan, semua kooperatif dan menunjukkan ijinnya serta menunjukkan minuman yang akan di jual.

“Opersi pekat yang di lakukan oleh Satnarkoba ini akan berlangsung hingga 7 desember mendatang,”
Tutup Ipda Ichsan SH.

 

 

Penulis : Uphi

Editor : Mustakim