1. Bahwa dalam rangka mengurai dan meletakkan solusi atas Peristiwa Hukum First Travel, maka sudah saatnya Negara lewat elementasi Pemerintahan untuk segera turun tangan.

2. Bahwa ketika Pemerintah turun tangan hendaknya para pihak yang berperkara berikut pihak yang memiliki kompetensi dalam Perkara (Hukum) First Travel untuk menanamkan Prinsip Kesatuan, yakni memandang, menilai, dan menstimulan penyelesaian Perkara ini dengan mengutamakan Penyelamatan Harta Jamaah DIKARENAKAN Harta Jamaah yang diorganisir masuk ke First Travel itu nyata adanya dan Jamaah tidak memiliki kedudukan yang salah dalam perspektif hukum.

Berikut uraian kantor kami :
Sebagai pengantar…

Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan Fungsi Pemerintahan adalah adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. Pendapat Kami : Negara memang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan Kedaulatan Rakyat. Hadir disaat Rakyat terganggu, gelisah, dan mengalami Kekhawatiran bahkan Ketakutan. Dengan demikian Negara adalah simbol Kesatuan Rakyatnya. Dalam peristiwa hukum (Perkara) First Travel maka
ada 2 hal yang mengiringi masyarakat hukum kita, yakni; 1. Hukum hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat 2. Negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. Paduan 2 kehadiran antara Hukum dan Negara tentunya menjadi stamina sosial sekaligus kekuatan hukum bagi Jamaah yang terancam kehilangan dananya yang disalahgunakan oleh First Travel.

1. Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 9, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Pendapat kami: Bahwa peristiwa hukum First Travel ini membutuhkan Diskresi dikarenakan Hukum Acara (Perdata/Pidana) belum optimal untuk menjadi wadah Peradilan dalam menyelamatakan harta Jamaah yang disalahgunakan Pihak First Travel, dan ini menjadi Peristiwa Sosial sehingga ini dikategorikan sebagai Persoalan Konkret yang saat ini secara tidak langsung mengganggu khidmatnya roda pemerintahan dan boleh jadi akan mengganggu secara langsung terhadap jalannya roda pemerintahan, dikarenakan Jamaah sebagai Warga Negara Indonesia bersandar pada rasa keadilan yang terciderai di Negaranya sendiri.