2. Bahwa upaya Perdata yang dilakukan Pihak Jamaah sebagai pemilik dana yang disalahgunakan oleh Pihak First Travel sudah mulai mengkrucut namun pembacaan putusannya ditunda. Namun, ada 2 telaah “kendala hukum” yang bisa saja muncul, yakni; 1. ada polemik Surat Kuasa Pihak Jamaah yang berpeluang berakibat niet ontvankelijke verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima, 2.jika Pihak Jamaah memenangkan upaya hukum (Perdata) ini maka menjadi pertanyaan objek milik (harta/asset) First Travel yang mana akan dilakukan sita untuk memenuhi eksekusi atas Putusan Perdata tersebut sementara asset/harta milik First Travel telah disita sebelumnya (dalam Perkara Pidana) dan diputuskan untuk dirampas oleh Negara untuk dilelang alias “Menang di atas kertas” Win on Paper”.

3. Bahwa upaya kePAILITan yang sementara bergulir oleh Pihak Jamaah, juga akan terkendala pada pemulihan harta (Hak) Jamaah dikarenakan asset/harta Pihak First Travel yang mengalami “Guling Tikar=Terkuras Habis” sebelum jatuh Pailit.

Bapak Presiden, pejabat MA, dan Rekan-Rekan Sejawat yang Kami Muliakan.

Dalam peristiwa hukum kita semua senantiasa berharap terwujud rasa keadilan sehingga wibawah Peradilan dan Aparat Penegak Hukum (termasuk Advokat) menjadi hal patut dijunjung tinggi, termuliakan. Oleh karenanya, kami melihat fenomena penyelesaian Peristiwa Hukum First Travel telah berada pada skala Peristiwa Sosial karena kekuatan publikasi yang begitu massif dan di sela-sela publikasi itu menjamur rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh publik (juga termasuk pada hati nurani aparat Hukum dan Pemerintahan yang tentunya memiliki logika kemanusiaan, harta=asset First Travel adalah Harta Jamaah).

Tentunya kita semua tanpa terkecuali, sebagai elementasi BANGSA INDONESIA tidak mau ini merusak tatanan sosial Kebangsaan Indonesia, apalagi jika itu berpotensi mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Saya selalu meyakini bahwa HUKUM ADALAH ALAT PENGENDALI SOSIAL (Donald Black), maka kami memberi saran :