3. Kepada Yang Mulia Hakim-Hakim MAHKAMAH AGUNG RI, bukan bermaksud kami melakukan intervensi terhadap Kemerdekaan Hakim tetapi ini dapat dinilai sebagai keluh kesah masyarakat hukum saja. Kami sampaikan bahwa banyak, di lapangan hukum saat ini ada beberapa fenomena Putusan Peradilan yang saling bersinggungan antara Peradilan Pidana yang harusnya konsentrasi pada Peristiwa Perbuatan tetapi berimbas pada Hak Milik dan Peradilan Perdata konsentrasi pada Peristiwa Hak Milik tetapi tak berdaya pada keabsahan alas hak kepemilikan (diakibatkan adanya laporan Pidana Pemalsuan terhadap dokumen yang pernah menjadi alas bukti hak milik dalam perkara Perdata=telah inkracht/berkekuatan hukum tetap). Penyusunan PERMA oleh Mahkamah Agung sebaiknya dioptimalkan untuk menjadi wadah yang bersifat regulatif dalam menangani fenomena tersebut, termasuk Peristiwa Hukum First Travel. Demikian surat ini kami sampaikan secara terbuka, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih. Jika ada kekeliruan mohon kami dimaafkan, semata-mata kami hanya bermaksud menjadi Anak Bangsa yang berkontribusi terhadap Negaranya.

Jakarta, 27 November 2019

Billahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

tertanda,-

Arman SH