2. Pelaksanaan diskresi harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan Pasal 22 dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, yakni; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum. Pendapat Kami : Peluang Pemerintah untuk menetapkam Diskresi terhadap Peristiwa First Travel lewat Presiden ataukan elementasi Pemerintahan Terkait sangat berdasar atas prinsip menegaskan Kepastian Hukum di atas Rasa Keadilan Jamaah. Hukum hadir sebagai pembela bagi setiap rasa yang terciderai, dan (dalam konteks Perkara First Travel) Pemerintah adalah pihak yang miliki kompetensi strategis bagi Rakyatnya untuk menjadikan Hukum sebagai alat Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5 Pancasila)

Berdasarkan uraian di atas, maka dengan kerendahan hati dan bermaksud memberikan sumbangsih pemikiran bagi INDONESIA kami menyarankan :

1. Kepada Bapak PRESIDEN R.I untuk turun tangan, jika berkenan menetapkan Diskresi Pemerintah terhadap Peristiwa Hukum (Perkara) First Travel dengan sikap Pemerintah sebagaimana kami uraikan di atas;

2. Kepada Kuasa Hukum First Travel, untuk bersama-sama Jamaah memandang peristiwa ini tidak hanya pada konteks Hukum Normatif, bahwa perkara ini telah berwujud Peristiwa Sosial, dan bahkan bagi Kaum Muslim peristiwa ini adalah ujian bagi Ummat Manusia untuk saling berkasih sayang. Pihak First Tarvel walaupun dalam Putusan Pidana telah di Vonis Bersalah tetapi masih berpeluang untuk memulihkan diri di mata Jamaah dengan mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) terhadap Putusan (Pidana) MA dan dalam memory PK hendaknya meminta kepada Hakim MA untuk menyatakan Putusan Hakim yang berakibat dirampasnya Harta=Asset First Travel oleh Negara adalah Putusan yang keliru, berikut Hakim (di Sidang PK) memutuskan mengembalikan Harta=Asset yang disita dikembalikan kepada yang lebih berHak yakni Jamaah. Dengan demikian boleh jadi Harta=Asset First Travel habis disita (dikuasai) oleh pihak lain (Negara atau Jamaah) tetapi ada harta yang sangat bernilai di Mata Allah yakni ketulusan dan keikhlasan berjuang bersama Jamaah untuk mengembalikan Dana (Ibadah) Jamaah.