PALOPO – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo lakukan pemusnahan arsip substantif keimigrasian di halaman belakang Kanim Palopo, Hari Rabu, 13 Januari 2021 kemarin.

Pemusnahan arsip berupa berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) tahun 2017 dan 2018, sejumlah 33.798 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan) arsip tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Kunjungan Perdana

Kakanim Palopo mengatakan, keseluruhan arsip yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagaimana tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan.

Kakanim Palopo juga mengucapkan terimaksih atas kedatangan para saksi dari Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sambung Kakanim, pemusnahan Arsip Subtantif merupakan salah satu cara tata kelola kearsipan di Kantornya.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi ruang rak penyimpanan arsip dari yang telah habis masa retensinya digantikan dengan arsip yang masih aktif dimana ruang arsip Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo memiliki keterbatasan dari segi penyimpanan,” ujar Kakanim.

Sementara itu, Kasubid Pelayanan AHU Jean Henry Patu dan Kepala Subbidang Informasi Keimigrasian hadir sebagai saksi mewakili Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak. Pada kesempatan ini Jean mengatakan, Pemusnahan Arsip merupakan salah satu tahapan dari manajemen kearsipan.

“Pemusnahan arsip ini juga dilakukan agar tidak dipergunakan oleh orang – orang yang tidak berkepentingan,” ucap Jean.

Usai melakukan pemusnahan arsip, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Ketua Tim Pemusnahan dan para saksi baik dari Kantor Wilayah maupun dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia melalui Biro Umum.