Pinrang, Rakyat News – Helter alias Gentol, (19), tersangka pelaku penganiayaan terhadap Arya (16) di Jalan Andi Johan, Kelurahan Lalengbata, Kecamatan Paleteang, Pinrang, Minggu, 8/12-2019 berurusan dengan pihak Kepolisian Pinrang, Selasa (10/12/2019).

Agus Patuda (39), saksi mata melaporkan kejadian ini ke Polres Pinrang bahwa ada seorang lelaki menganiaya seseorang dengan menggunakan parang.

Kanit Resmob Polres Pinrang Bripka Aris, SH yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya untuk menangkap pelaku.

Akibat penganiayaan itu, Arya yang beralamat di Jalan Landak, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, mengalami luka pada leher dan jari telunjuk kiri putus akibat tebasan parang pelaku.

Peristiwa itu terjadi tanggal 24 Mei 2018 lalu, sekitar jam 01.30 wita di Jalan Serigala, Pinrang.

Motif terjadinya penganiayaan karena adanya perselisihan antara pelaku dan korban. ” Korban pernah melakukan penganiaayaan terhadap teman pelaku sehingga pelaku merasa dendam,” ujar Bripka Aris.

Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. ” Saya yang memarangi korban, pak. Saya mengayungkan parang ke arah korban dan mengenai lehernya, ” ungkap pelaku.

Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Penulis : Anto

Editor : Mustakim