Konawe Utara – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari mengamankan tiga kapal bermuatan ore nikel tanpa dokumen sah sesuai Undang-Undang (UU) Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 pada Rabu (13/4/2022) lalu.

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal Tango Bravo (TB) Marina 14/TK Marina Power 3009, TB. Beupe 2/TK Bian 2, TB. Berau 22/TK. PSPM 22 yang seluruhnya bermuatan berupa ore nikel dengan kapasitas yang berbeda-beda.

Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan, penangkapan dilakukan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki yang sedang melakukan operasi patroli di perairan Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) usai menindaklanjuti informasi intelijen tentang adanya kapal yang diduga membawa ore nikel dari perairan Marombo menuju Morosi dan Morowali.

Baca Juga: Mampu Sejahterakan, DPRD Konut Komitmen Dukung Penuh PT Tiran

“Usai menemukan tanda-tanda kapal yang di maksud, KAL Labengki melaksanakan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal-kapal Tugboat yang telah diinformasikan oleh Tim Intelijen,” katanya, Jumat (15/4).

Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki, ditemukan dugaan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sesuai.

“Saat ini seluruh kapal beserta anak buah kapal (ABK) untuk sementara dilabuhkan di perairan Molawe di bawah pengawasan jajaran Lanal Kendari yaitu Pos TNI AL (Posal) Konut,” ujar Iwan Iskandar.

Baca Juga: Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp14,9 M

Untuk kelanjutan dari penangkapan kapal bermuatan ore nikel ini masih dilaksanakan proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap nakhoda dan para saksi guna kelengkapan berita acara pemeriksaan, dan apabila nantinya cukup bukti akan dilaksanakan proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum.