Pada Sabtu dinihari (14/12/2919) Tim anti bandit bersama unit Reskrim Polsek Somba Opu menuju Polres Bulumkumba selanjutnya membawa pelaku ke Polres Gowa.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali kepada siapa saja, karena masa depan anak anak kita tergantung bagaimana cara kita memberi perhatian,” ungkap Kapolres Gowa Akbp Boy Samola.