Rakyat News, Gowa – Satuan Narkotika Polres Gowa kembali menggelar razia miras jelang natal dan tahun baru, Senin (16/12/2019) sore ini.

Dalam razia tersebut yang digelar di salah satu warung eceran milik seorang IRT berinisial DC (41) warga Desa Julubori, Dusun Paku Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa ini.

Kepada warung eceren yang terkena razia, petugas berhasil menyita 7 dos dengan jumlah 92 botol miras jenis Bir Anker dan Guinness.

“Razia ini digelar dalam rangka Harkamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini terus kami lakukan, tidak hanya miras tetapi kami juga mengantisipasi peredaran Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa, Akp Maulud.

Sementara itu, warung tersebut diketahui tak memiliki surat izin dan tidak dapat memperlihatkan kepada petugas saat warungnya dirazia.