Baubau – Setelah menjadi buron selama lima bulan usai terlibat kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kotamara, akhirnya pria inisial AAH (20) dan ABR (18) dibekuk polisi, Jumat (12/11/2022) seitar pukul 02.00 WITA.

AAH dan ABR diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Wolio, Kota Baubau dilokasi yang berbeda. Pelaku ABR ditangkap dirumahnya di Kelurahan Lipu, Kec. Betoambari, Kota Baubau, Minggu (17/04/2022) sekitar pukul 22.00 WITA.

Sementara Pelaku AAH ditangkap saat bersantai di salah satu kamar Losmen Wisata Baubau pada Minggu (17/04/2022 sekitar pukul 17.45 WITA.

Baca Juga: Kecamatan Rappocini Jadi Tempat Belajar Batupoara Baubau

“Barang bukti (BB) yang diamankan adalah satu unit telepon genggam dan beberapa BB lainnya sedang dalam pencarian,” ujar Kapolsek Wolio, Akp Sunarton, dikutip dari kendariinfo.com, Senin (18/04/2022).

Sebelumnya, AHH dan ABR menjadi buron akibat dilaporkan oleh salah seorang pedagang dikawasan Kotamara bernama Anjar Wijaya (30) Warga Kelurahan Kaobula, Kecamatan Batupoara, Kota Baubau

Pasalnya, AHH dan ABR menodongkan sebilah pisau kepada korban yang hendak membereskan kedai kopi miliknya yang berada di Pelataran Kotamara.

Baca Juga: Siswi SD Kota Baubau di Rudapaksa Teman Sosmednya

Setelah ditodong oleh AHH dan ABR, telepon genggam milik korban diambil oleh salah satu pelaku. akibatnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio.

Setelah dilaporkan, AHH dan ABR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lima bulan hingga kini berhasil diringkus.

Baca Juga: Gelar Mubes ke-XI, Salman Has Resmi Nahkodai IMKB Makassar

Akibat perbuatannya, para pelaku AHH dan ABR dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.