“Dengan Undang-Undang Penyadapan selain akan mempermudah penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang melanggar hukum, dapat pula menjadi suatu peringatan bagi siapapun untuk tidak melakukan tindakan hukum, karena bukti-bukti lebih mudah diperoleh. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut kunci utamanya saat ini dipegang oleh para legislator di Dewan Perwakilan Rakyat.”

“Jika Dewan Perwakilan Rakyat sudah satu irama bahwa penyadapan menjadi sangat penting mekanisme deteksi dini dan cegah dini serta menjadi instrumen penting dalam penyelidikan dan penyidikan, maka RUU Penyadapan akan menjadi prioritas utama. Dengan penyadapan yang dilindungi oleh Undang-Undang maka bentuk-bentuk kejahatan konvensional maupun modern yang bersifat trans nasional dapat dicegah dan ditangani lebih baik.”

Penulis : Stanislaus Riyanta (Mahasiswa Doktoral Bidang Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Adminsitrasi Universitas Indonesia)