Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Gowa Tahun Anggaran 2021 bersama dengan SKPD terkait.

Adnan menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan realisasi dari Amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatakan bahwa Kepala Daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemeritahan Daerah. Laporan ini disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu bulan dan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rekomendasi yang diberikan ini berupa catatan-catatan strategis ini tentu berisikan saran, dan masukan atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan kewenangan daerah dan juga tugas pembantuan selama tahun anggaran 2021,” kata Adnan.

Orang nomor satu di Gowa ini juga mengatakan bahwa hasil rekomendasi ini akan menjadi bahan perbaikan bagi SKPD terkait sebagai penanggung jawab urusan, sehingga dapat menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan di masa yang akan datang terkait penyusuan program dan kegiatan serta penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.

“Ada beberapa rekomendasi dari Pansus, saya berharap para pimpinan SKPD yang hadir langsung mendengarkan agar langsung bisa menindaklanjuti apa-apa yang menjadi rekomendasi,” harap Adnan.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Kabupaten Gowa, Sekretaris Deaeah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina, Staf Ahli, Asiste, Pimpinan SKPD, Camat dan Kepala Bagian Lingkup Pemkab Gowa.