sesuai surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan setelah mendapatkan hasil SWAB dari Provinsi hari ini, maka Pemkab Takalar melalui Dinas Kesehatan agar si pasien diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari selama dinyatakan positif terjangkit dan tidak melakukan perjalanan atau melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, selalu menggunakan masker dan menjaga jarak kontak minimal 1 meter.

“selain itu diharapkan kepada seluruh keluarga pasien yang telah melakukan kontak langsung 2 hari sebelum dinyatakan positif agar melakukan self monitoring dan segera melaporkan diri kepada petugas surveilans Puskesmas Pattallassang atau ke sarana kesehatan terdekat. Dan kepada keluarga yang kontak erat dengan pasien agar membatasi diri untuk tidak bepergian semaksimal mungkin dan melaporkan sesegera mungkin jika terjadi gejala seperti flu, batuk, sesak nafas dan gejala lainnya ke petugas kesehatan.(*)