Jakarta, Rakyat News – Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus law Cipta Kerja yang di inisiasi pemerintah terus mengalami pro kontra dalam prosesnya. Hiruk pikuk aksi pro kontra mewarnai jagat dunia nyata maupun maya. Berbagai elemen baik itu buruh, mahasiswa, akademisi, pengusaha, dan LSM turut meramaikan dinamika proses RUU omnibus law ini.

Omnibus Law Cipta kerja merupakan sebuah konsep undang-undang yang diusulkan pemerintah. Omnibus law sendiri dapat diartikan sebagai undang-undang yang bersifat lintas sektor dan dibuat antara lain untuk menghindari tumpang tindih regulasi. Namun maraknya perbincangan mengenai omnibus law tidak diimbangi dengan tingkat pemahaman masyarakat di Indonesia mengenai konsep omnibus law itu sendiri

Dalam dunia maya atau media sosial omnibus law akhir-akhir ini diskursus yang paling sering diperbincangkan selain pandemi covid-19. Kencangnya perbincangan soal RUU Omnibus Law karena RUU ini oleh sebagian elemen masyarakat dinilai makin menekan kehidupan buruh, berpotensi maraknya kerusakan lingkungan, dan penggusuran. Disamping itu, sebagian juga ada yang menyoroti soal kejanggalan proses pembuatan RUU ini.

Sementara sebagian elemen yang lain menilai RUU Omnibus Law dianggap strategi yang ampuh meningkatkan ekonomi Indonesia melalui investasi dan kemudahan usaha. RUU ini dianggap sebagai langkah jitu pemerintah terhadap tumpang tindihnya peraturan perundangan guna tingkatkan kesejahteraan masyarakat.

RUU Cipta Kerja juga dianggap dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Apalagi saat ini, jumlah UMKM di Indonesia cukup besar, tapi produktivitasnya masih rendah. Hal ini tentu menjadi harapan baik karena RUU ini menjamin kemudahan proses usaha bagi umkm.

Meski demikian frekuensi paling tinggi di dalam media sosial masihlah seputar perbincangan penolakan RUU Omnibus Law daripada yang pro RUU ini.