Takalar, Rakyat News – Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementrian Agama Takalar sepakat untuk meniadakan shalat tarawih di Masjid selama bulan suci ramadhan. Sabtu, 25 April 2020.

Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah ramadhan dan idhul fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi covid-19.

Adapun beberapa point penting dalam maklumat tersebut yakni buka puasa bersama, tarwih berjamaah di Masjid, Sahur on The Road, Tilawah Bersama, Tabligh Akbar, I’tikaf, Takbir Keliling, dan Halal bi Halal ditiadakan.

“Pelaksanaan shalat jum’at dan shalat lima waktu berjamaah di Masjid juga untuk sementara ditiadakan, shalat jumat diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari covid-19,”papar Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan, yang juga selaku juru bicara tim gugus covid-19.

Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat.

Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli di Setiap Kecamatan.

Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekatuntuk berkumpul dengan banyak orang di masa pandemi covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus.(*).

Terbit : Takalar, Sabtu 25 April 2020.

Sumber : Rheny (Humas Pemkab Takalar).