Takalar, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Takalar akan mengevaluasi pelaksanaan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di masa Pandemi covid 19 yang dikeluarkan bersama Pemkab, Kementrian Agama dan MUI Kabupaten Takalar.

Evaluasi ini akan dilakukan terhadap para kepala desa/lurah dan aparatnya, kepala dusun/kepala lingkungan, imam desa/kelurahan, imam dusun/lingkungan yang tidak menghiraukan himbauan yang disepakat oleh Pemkab Takalar-MUI, dan Kementrian Agama tersebut.

Juru Bicara tim gugus covid-19 Syainal Mannan, S.STP menyampaikan bahwa evaluasi tersebut dilakukan karena telah menjadi kebijakan pemerintah pusat hingga ke Pemerintah Daerah. Sehingga, tidak ada alasan bagi setiap desa untuk tidak mematuhi himbauan tersebut.

“Masa pandemi covid-19 ini kan hanya sementara bukan selamanya dan ini semata-mata untuk melindungi warga dari bahaya penyebaran virus. Jadi kita semua diminta untuk bersabar setelah masa penyebaran covid- 19 dianggap selesai, warga bebas menggunakan masjid, mau itikaf setiap hari pun tidak masalah,”pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, upaya pencegahan virus covid-19 di Takalar basis utamanya di desa. Sehingga peran aktif pemerintah desa dalam melaksanakan himbauan sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus.

“Sudah sebulan pemerintah daerah dan desa bersama TNI Polri memberi penyuluhan kepada masyarakat oleh karena itu menjelang puncak penyebaran covid-19 Pemerintah Desa dan Kelurahan dibantu aparat TNI Polri untuk tegas dalam melaksanakan himbauan tersebut,”tambah juru bicara yang juga Kabag Humas Setda Takalar Syainal Mannan.

Adapun garis besar isi himbauan tersebut yakni larangan untuk melaksanakan kegiatan ibadah yang mengumpulkan banyak orang dan menghimbau masyarakat untuk melaksanan ibadah dirumah saja selama bulan puasa ramadhan ini. Seperti tarwih, buka puasa bersama, shalat lima waktu, i’tikaf, dan shakat jumat yang diganti dengan shalat dhuhur.(*).

YouTube player